OJK-BEI Godok Penerapan Saham Kelas Ganda, Rugiin Publik ga ya?

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang peraturan penerapan saham kelas ganda (dual-class shares) dan SPAC (Special Purpose Acquisition Company).
Namun, masih terdapat isu kesetaraan antara pemegang saham pendiri dan investor publik. Terutama mengenai perusahaan penuh muatan teknologi dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar atau Unicorn.
Berdasar hasil pembicaraan antara OJK, BEI, dan pelaku pasar, harus ada jalan keluar dari persoalan kesetaraan antara pemegang saham pendiri dan investor publik. Itu penting kalau diterapkan saham kelas ganda.
“Isu-nya dalam tanda kutip keadilan, pemegang saham pendiri sudah punya ‘duit banyak’ masih diberikan kelebihan hak lagi di saham. Ini sudah dikaji bagaimana penerapan saham kelas ganda tanpa merugikan publik,” tegas Luthfi Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Selasa (9/3).
OJK akan memastikan adanya keadilan antara investor publik dan pemegang saham pendiri perusahaan Unicorn tersebut. ”Klausul kami tawarkan, misalnya diberikan hak lebih di saham tapi pembagian dividen lebih sedikit,” ucapnya.
Penerapan saham kelas ganda itu, menjadi penting karena pemegang saham Pendiri Unicorn memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan pada umumnya “Pendiri Unicorn itu punya nilai lebih, misalnya, Nadiem Makarim dengan Gojek-nya. Jika Nadiem tidak lagi di Gojek maka nilai perusahaan akan turun, karena Nadiem yang menguasai teknologinya,” urainya. (Rizki)
Related News

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)

Ini 26 Nama yang Lolos Seleksi Administratif DK LPS, 8 dari Internal

KSEI Soroti Ketahanan Emiten di Tengah Gejolak Global

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda