OJK-BEI Godok Penerapan Saham Kelas Ganda, Rugiin Publik ga ya?

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang peraturan penerapan saham kelas ganda (dual-class shares) dan SPAC (Special Purpose Acquisition Company).
Namun, masih terdapat isu kesetaraan antara pemegang saham pendiri dan investor publik. Terutama mengenai perusahaan penuh muatan teknologi dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar atau Unicorn.
Berdasar hasil pembicaraan antara OJK, BEI, dan pelaku pasar, harus ada jalan keluar dari persoalan kesetaraan antara pemegang saham pendiri dan investor publik. Itu penting kalau diterapkan saham kelas ganda.
“Isu-nya dalam tanda kutip keadilan, pemegang saham pendiri sudah punya ‘duit banyak’ masih diberikan kelebihan hak lagi di saham. Ini sudah dikaji bagaimana penerapan saham kelas ganda tanpa merugikan publik,” tegas Luthfi Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Selasa (9/3).
OJK akan memastikan adanya keadilan antara investor publik dan pemegang saham pendiri perusahaan Unicorn tersebut. ”Klausul kami tawarkan, misalnya diberikan hak lebih di saham tapi pembagian dividen lebih sedikit,” ucapnya.
Penerapan saham kelas ganda itu, menjadi penting karena pemegang saham Pendiri Unicorn memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan pada umumnya “Pendiri Unicorn itu punya nilai lebih, misalnya, Nadiem Makarim dengan Gojek-nya. Jika Nadiem tidak lagi di Gojek maka nilai perusahaan akan turun, karena Nadiem yang menguasai teknologinya,” urainya. (Rizki)
Related News

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Mendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan