OJK-BEI Godok Penerapan Saham Kelas Ganda, Rugiin Publik ga ya?
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang peraturan penerapan saham kelas ganda (dual-class shares) dan SPAC (Special Purpose Acquisition Company).
Namun, masih terdapat isu kesetaraan antara pemegang saham pendiri dan investor publik. Terutama mengenai perusahaan penuh muatan teknologi dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar atau Unicorn.
Berdasar hasil pembicaraan antara OJK, BEI, dan pelaku pasar, harus ada jalan keluar dari persoalan kesetaraan antara pemegang saham pendiri dan investor publik. Itu penting kalau diterapkan saham kelas ganda.
“Isu-nya dalam tanda kutip keadilan, pemegang saham pendiri sudah punya ‘duit banyak’ masih diberikan kelebihan hak lagi di saham. Ini sudah dikaji bagaimana penerapan saham kelas ganda tanpa merugikan publik,” tegas Luthfi Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Selasa (9/3).
OJK akan memastikan adanya keadilan antara investor publik dan pemegang saham pendiri perusahaan Unicorn tersebut. ”Klausul kami tawarkan, misalnya diberikan hak lebih di saham tapi pembagian dividen lebih sedikit,” ucapnya.
Penerapan saham kelas ganda itu, menjadi penting karena pemegang saham Pendiri Unicorn memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan pada umumnya “Pendiri Unicorn itu punya nilai lebih, misalnya, Nadiem Makarim dengan Gojek-nya. Jika Nadiem tidak lagi di Gojek maka nilai perusahaan akan turun, karena Nadiem yang menguasai teknologinya,” urainya. (Rizki)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya