EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi calon emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk dapat melakukan penawaran umum perdana saham dengan persentase saham kurang dari ketentuan IPO 10 persen..
Hal itu terkait rencana IPO beberapa anak usaha BUMN yang memiliki nilai ekuitas jumbo, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE) dan Palm.co.
Sinyal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2023).
“Untuk PHE, nanti IPO secara staging size-nya (Red - bertahap) sekarang berapa, nanti berapa. Jadi, BUMN IPO memungkinkan untuk staging. Karena nilainya luar biasa kan disebut bilion bilion USD, ” jelas Inarno kepada media.
Hal itu terkiat dengan permintaan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait pelonggaran kebijakan minimal persentase saham IPO bagi BUMN dan anak usaha.
“Kita usulkan ke BEI untuk staging, karena nilainya besar sekali. Valuasinya bilion bilion USD,” jelas Erick.
Erick ingin memastikan setiap BUMN dan anak usaha BUMN IPO seperti PHE dapat untuk investasi pada ladang minyak dan sistem baru.
“Itu yang ingin (kita) pastikan,” kata Erick.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan III.2.63 Peraturan No 1-A Bursa Efek Indonesia mengatur ekuitas lebih dari Rp2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik paling sedikit 10 persen dari jumlah saham yang dicatat bursa.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya