EmitenNews.com - Tidak ada lagi Dana Pensiun Perum Perumnas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan entitas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta 13340 itu, terhitung efektif sejak 31 Maret 2022. Pembubaran melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. Peserta diminta tenang, dananya aman, dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (20/9/2022), diketahui Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas. Alasan pembubarannya, jumlah Peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas sebagai berikut:


1). Rochmad Budiyanto (Ketua);

2). Rudi (Anggota);

3). Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar (Anggota);

4). Dwi Anggraeni Srihadi Putri (Anggota); dan

5). Kaimuddin Askar (Anggota).


Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.


Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang. Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, aman terkendali.


Langkah OJK membubarkan lembaga Dana Pensiun, ini bukan yang pertama. Sebelumnya, OJK sudah membubarkan Dana Pensiun Inhutani, Bakrie & Brothers, IPTN, dan lainnya. ***