EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan .Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman OJK (22/1) disebutkan Sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance.

PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PTBerdikari Insurance
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Berdikari Insurance wajibmemberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi. 

Perlu diketahui Pada tahun 1986 perusahaan milik pemerintah (PT PP Berdikari) mengambil alih kepemilikan PT Asuransi Timur Jauh (sebuah perusahaan swasta yang berdiri tahun 1953). Semenjak itu, Perusahaan ini menjadi salah satu anak perusahaan PT PP Berdikari. 

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22/2000 sejak tanggal 7 April 2000 PT PP Berdikari menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan secara resmi berubah nama menjadi PT Berdikari (Persero) dan sebagai pemegang saham tunggal PT Berdikari Insurance.

Sejak tahun 1972 hingga kini, PT Berdikari Insurance telah banyak mengalami perubahan dalam berbagai kebijakannya dan saat ini tengah berupaya melakukan pengembangan yang agresif dalam mencapai pertumbuhan potensial, dinamis dan juga tingkat profesionalisme yang lebih baik untuk mengantisipasi terhadap era globalisasi.