EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu, termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin perusahaan pembiayaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu, tidak lagi memegang izin OJK. Pada keputusan itu, juga tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.
Berdasar pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan dan latar pencabutan izin OVO adalah pembubaran karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
”Dengan begitu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK diteken Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Selanjutnya, OVO wajib menuntaskan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak, dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi, dan pengaduan nasabah internal perusahaan. (*)
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





