EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi setelah menemukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan di sektor Pasar Modal. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, seperti yang disampaikan oleh Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, dalam pengumuman resmi OJK pada 22 Agustus 2024.

Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan oleh sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Indosterling Aset Manajemen, termasuk tidak ditemukan kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi, serta ketidakmampuan memenuhi perintah OJK dalam batas waktu yang diberikan. Perusahaan ini juga gagal memenuhi persyaratan minimum dalam komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki Komisaris Independen yang memenuhi syarat, serta tidak mencapai kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Dengan pencabutan izin ini, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melanjutkan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan OJK, serta melakukan pembubaran Perusahaan Efek dalam waktu paling lambat 180 hari sejak keputusan ini ditetapkan.

Selain itu, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apapun, kecuali yang berkaitan dengan proses pembubaran. Keputusan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik di sektor Pasar Modal.



Sean William Henley, adalah pendiri dari Grup Indosterling yang dibangun pada tahun 2011. Berdasarkan keterangan situs resmi Indosterling, perusahaan ini menawarkan jasa penasihat keuangan atau advisory dan structuring, deal execution, fund raising, strategic investment dan investment management.

Salah satu anak usahanya yakni PT Indosterling Aset Manajemen yang fokus pada pengelolaan investasi termasuk reksa dana.

Selain itu ada pula emiten teknologi digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) dengan anak usaha di antaranya Technomedia Sarana Semestar, Indosterling Wahana Digimedia, dan Techmonedia Intercom Cemerlang.

Induk usaha TECH yakni PT Indosterling Sarana Investa.

Perusahaan TECH ini mencatatkan saham perdana di BEI pada Kamis (4/6/2020). Perseroan saat itu menjadi emiten ke-28 di tahun ini yang dicatatkan di papan pengembangan.

Perseroan menawarkan 251,30 juta saham atau setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga pencatatan perdana sebesar Rp 160/saham. Dengan demikian, dari aksi korporasi penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) ini, perseroan meraih dana Rp 35 miliar.

Saat IPO, perusahaan dengan kode saham TECH ini menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Sedangkan PT Philip Sekuritas dan PT Semesta Indovest bertindak sebagai penjamin emisi efek.