OJK dan Kemendagri Perkuat Bank Pembangunan Daerah
:
0
Komitmen OJK dan Kemendagri Perkuat Bank Pembangunan Daerah. Dok/OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Itu agar lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan, dan konsolidasi BPD.
“Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis, dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial daerah," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam FGD bertitel Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah, di Jakarta, Senin.
Pertumbuhan perekonomian daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peran penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. "Dukungan itu berupa penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK daerah mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” imbuhnya.
Nah, untuk memperkuat peran BPD, ada beberapa hal perlu dilakukan. Yaitu, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi. Lalu, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process.
Kemudian, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent. Dan, peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.
“Agar BPD menjadi regional champion, penguatan permodalan sangat krusial. Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga berperan penting memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Per 31 Desember 2023, ada 105 bank umum termasuk 27 di antaranya BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Saat ini ada 12 BPD belum memenuhi ketentuan. Dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri, dan 10 BPD berkonsolidasi berbentuk kelompok usaha bank (KUB).
Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD. “BPD diharapkan mengisi kekosongan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daerah. BPD juga diharap menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat daerah terkendala jarak (inklusi keuangan)," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro.
Guna mewujudkan BPD menjadi regional champion daerah butuh komitmen bersama dalam peningkatan permodalan, sehingga terbentuk BPD kuat dan resilien. “Kami mengimbau pemerintah daerah ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020," harapnya.
Saat bersamaan, dilakukan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





