OJK dan Kemendagri Perkuat Bank Pembangunan Daerah
Komitmen OJK dan Kemendagri Perkuat Bank Pembangunan Daerah. Dok/OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Itu agar lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan, dan konsolidasi BPD.
“Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis, dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial daerah," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam FGD bertitel Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah, di Jakarta, Senin.
Pertumbuhan perekonomian daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peran penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. "Dukungan itu berupa penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK daerah mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” imbuhnya.
Nah, untuk memperkuat peran BPD, ada beberapa hal perlu dilakukan. Yaitu, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi. Lalu, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process.
Kemudian, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent. Dan, peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.
“Agar BPD menjadi regional champion, penguatan permodalan sangat krusial. Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga berperan penting memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Per 31 Desember 2023, ada 105 bank umum termasuk 27 di antaranya BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Saat ini ada 12 BPD belum memenuhi ketentuan. Dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri, dan 10 BPD berkonsolidasi berbentuk kelompok usaha bank (KUB).
Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD. “BPD diharapkan mengisi kekosongan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daerah. BPD juga diharap menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat daerah terkendala jarak (inklusi keuangan)," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro.
Guna mewujudkan BPD menjadi regional champion daerah butuh komitmen bersama dalam peningkatan permodalan, sehingga terbentuk BPD kuat dan resilien. “Kami mengimbau pemerintah daerah ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020," harapnya.
Saat bersamaan, dilakukan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Ada satu proses KUB telah selesai perizinan yaitu BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu, ada lima BPD sudah mencapai tahap teken MoU. Satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK itu, menekankan prinsip tata kelola bank dengan dukungan manajemen risiko, dan kepatuhan terintegrasi mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank sehat, berdasar prinsip kehati-hatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Selain itu, POJK Tata Kelola juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Data OJK mencatat aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada tahun 2023. Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional 2,31 persen. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya