Kemudian, Tan Heng Lok selaku pengendali emiten dikenai denda Rp45 juta dan larangan menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun. Ia terbukti memperoleh keuntungan dari transaksi afiliasi dengan perusahaan yang ia kendalikan sendiri.

Pada bagian lain pengumumannya, OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan. Langkah ini diambil agar mekanisme pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan tetap berintegritas.

OJK berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat demi melindungi hak para investor dan masyarakat luas. Integritas pasar modal menjadi harga mati dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa depan. 

Kita berharap pemberian sanksi ini, menjadi pelajaran bagi siapapun agar tidak lagi melanggar ketentuan yang ada. ***