OJK Denda Miliaran Rupiah POSA, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Media Indonesia.
Kemudian, Tan Heng Lok selaku pengendali emiten dikenai denda Rp45 juta dan larangan menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun. Ia terbukti memperoleh keuntungan dari transaksi afiliasi dengan perusahaan yang ia kendalikan sendiri.
Pada bagian lain pengumumannya, OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan. Langkah ini diambil agar mekanisme pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan tetap berintegritas.
OJK berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat demi melindungi hak para investor dan masyarakat luas. Integritas pasar modal menjadi harga mati dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa depan.
Kita berharap pemberian sanksi ini, menjadi pelajaran bagi siapapun agar tidak lagi melanggar ketentuan yang ada. ***
Related News
OJK Tanggapi Anomali Papan FCA, Rencanakan Evaluasi dan Mekanisme Baru
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya





