EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Regulasi tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025) mengatakan implementasi ETF Emas ditargetkan dapat dilakukan pada paruh pertama 2026.

“Apabila terdapat penyesuaian waktu, produk ini diperkirakan dapat mulai diimplementasikan pada semester I-2026 setelah regulasi diterbitkan,” ujar Inarno.

Menurut Inarno, POJK ETF Emas disusun secara menyeluruh untuk mengatur seluruh ekosistem produk, mulai dari aspek perizinan, penerbitan, hingga pengelolaan instrumen. Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai ketersediaan emas fisik, mekanisme penyimpanan, serta peran sponsor dan dealer partisipan guna mendukung likuiditas pasar.

“POJK ETF Emas disusun secara komprehensif untuk mengatur perizinan, penerbitan, pengelolaan, ketersediaan emas fisik, mekanisme penyimpanan, serta peran sponsor dan dealer partisipan,” jelas Inarno.

Meski tidak mengatur insentif khusus, OJK menilai kehadiran ETF Emas dapat memperluas pilihan instrumen investasi berbasis komoditas yang lebih transparan, terstandar, dan aman bagi investor pasar modal.

Adapun, OJK juga terus mendorong pengembangan reksa dana dan ETF berbasis indeks sebagai bagian dari pendalaman pasar.

“Instrumen berbasis indeks tetap memiliki prospek yang baik sebagai sarana diversifikasi jangka menengah dan panjang, namun prospeknya tetap bergantung pada konsistensi indeks acuan dan kepercayaan investor,” kata Inarno. (*)