OJK Imbau Bank Terlibat Pinjol Ilegal dan Judi Online Blokir Rekening Nasabah

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan pro aktif. Terutama memblokir rekening terlibat kegiatan ilegal. Misalnya, terlibat judi online, dan pinjaman online ilegal (Pinjol). Caranya, industri perbankan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyatakan telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening diduga terlibat pinjol, dan lebih dari 4.000 rekening diduga terhubung judi online sejak September 2023. Langkah-langkah tersebut untuk mengurangi, membatasi, dan menghambat gerak para pelaku melalui sistem perbankan.
"OJK juga meminta bank-bank meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence alias CDD/EDD untuk mendeteksi nasabah-nasabah atau calon nasabah terdaftar dalam daftar judi online atau tindak pidana lain melalui perbankan," tutur Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB, Selasa (9/1).
Di samping itu, OJK sudah telah mengajukan permintaan kepada bank untuk mengembangkan sistem yang dapat melakukan profiling perilaku dalam judi online, sehingga bank dapat mendeteksi dengan cepat aktivitas judi online dan melakukan pemblokiran secara otomatis.
Menurutnya, koordinasi dengan lembaga kementerian terkait dapat memungkinkan perolehan informasi terkait rekening yang terlibat dalam judi online dan teknis pemblokiran rekening
Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol ilegal dengan harapan agar bank memblokir rekening yang memenuhi enam ciri pinjaman online ilegal tanpa diminta. Sebanyak 85 rekening pinjol ilegal berhasil diblokir sejak bulan September hingga awal Desember tahun lalu
Dian menjelaskan bahwa pemblokiran rekening pinjol ilegal tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal