EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, melalui JDIH OJK, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi tersebut tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif.
"Termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan," jelas Aman, dalam siaran pers, Rabu (26/7/2023).
JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.
Related News
Perluas Layanan QRIS, Tahun Ini Sudah 8 Negara Sampai Timur Tengah
Intens Benahi dan Jaga Pasar Modal, OJK Mulai Besok Berkantor di BEI!
OJK: Ancaman Delisting Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen
Jadi Liquidity Provider Tak Langsung, Danantara Ikut Intervensi Pasar?
Tanggapi MSCI, OJK–SRO Susun Reformasi Free Float dan Exit Policy
BI Rilis Sukuk Valas Rp2,06 Triliun





