EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, melalui JDIH OJK, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi tersebut tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif.
"Termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan," jelas Aman, dalam siaran pers, Rabu (26/7/2023).
JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya