OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Iklim berusaha di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural. Karena itu, diperlukan kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Demikian Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha, terutama di sektor jasa keuangan, terkait tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance), OJK rutin menggelar Risk and Governance Summit (RGS) sejak 2013.
“Skor keseluruhan Indonesia pada Business Ready Index (B-Ready) 2024 masih berada di bawah rata-rata global, menunjukkan bahwa iklim usaha di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural,” ucap Sophia Wattimena.
Dalam laporannya, Bank Dunia (World Bank) menilai kemudahan berbisnis di Indonesia menurut tiga pilar indikator, yakni Regulatory Framework (Kerangka Peraturan), Public Services (Layanan Publik), dan Operational Efficiency (Efisiensi Operasional), dalam 10 detail topik yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Melalui penilaian itu, Indonesia mendapatkan skor 64 pada Pilar Regulatory Framework, lebih rendah dari rata-rata global sebesar 65,53.
Skor lebih rendah juga didapatkan Indonesia pada Pilar Operational Efficiency, yakni senilai 61, dibandingkan rata-rata global sebesar 63,95.
Pada Pilar Public Services, Indonesia mendapatkan skor 63, lebih tinggi daripada rata-rata global senilai 49,73.
“Indonesia masih menghadapi kesenjangan dalam efisiensi layanan publik, akses ke layanan keuangan, dan regulasi bisnis,” ujar Sophia, yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain hambatan terkait kemudahan berbisnis, Sophia Wattimena juga menyoroti adanya tantangan tata kelola dalam mengatasi korupsi di Indonesia.
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





