EmitenNews.com - Kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) tetap menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hal tersebut, meskipun ada penutupan tujuh BPR/BPRS.

Dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa total aset BPR-BPRS tumbuh sebesar 5,38 persen year on year (yoy) per November 2025.

OJK mencatat pertumbuhan aset didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 5,48 persen yoy pada periode yang sama menjadi sebesar Rp176,66 triliun.

Yang juga menggembirakan, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan yang baik, yakni sebesar 5,07 persen yoy menjadi sebesar Rp167,7 triliun.

Lalu, kinerja industri BPR-BPRS juga tetap terjaga dengan rasio capital adequacy ratio (CAR) untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32 persen dan 19,01 persen, berada di atas threshold sesuai ketentuan.

Satu hal, meskipun rasio non-performing loan (NPL) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan (yoy), dalam penilaian Dian bahwa risiko kredit pada industri BPR-BPRS tetap manageable.

Jumlah BPR-BPRS yang ditutup sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR-BPRS.

Ketujuh BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 antara lain BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Suryajaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Bumi Pendawa Raharja, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Dua BPR terakhir, yakni BPR Artha Kramat dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, ditutup berdasarkan permintaan dari pemegang saham. Sedangkan sisanya ditutup karena gagal untuk melakukan upaya penyehatan bank.

Penurunan jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR-BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027.

BPR-BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK selama beberapa tahun terakhir mayoritas merupakan BPR-BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan/atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai.

“Pencabutan izin BPR-BPRS dimaksud juga merupakan upaya untuk menciptakan industri BPR-BPRS yang sehat, resilien, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional,” jelas Dian.

OJK mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di BPR-BPRS melalui penerapan beberapa ketentuan termasuk POJK tentang penerapan tata kelola bagi BPR-BPRS, POJK tentang penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan (LJK), serta penerapan fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan bagi BPR-BPRS.

Mengenai upaya konsolidasi BPR-BPRS menurut Dian proses penggabungan atau merger antara BPR terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk itu OJK telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi, sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS untuk memperkuat peran BPR-BPRS dan BPD sebagai penggerak perekonomian daerah. ***