EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Kota Denpasar, Bali, karena tidak mampu menangani masalah permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/4/2024).

Pada tanggal 19 September 2023, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam proses penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai tidak baik.

Kemudian, pada tanggal 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam tahap resolusi karena OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menangani masalah permodalan dan likuiditas.

Namun, Puji menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Bali Artha Anugrah tidak mampu melakukan upaya penyehatan perusahaan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sebagai tanggapan atas permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.