EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Gerbang Aset Digital (Fasset) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Seiring keputusan tersebut, status perusahaan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.

Dalam surat pengumuman resmi yang ditandatangani Djoko Kurnijanto selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, disebutkan bahwa alasan penolakan tersebut karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

Berdasarkan surat OJK Nomor S-2/D.07/2026 tertanggal 25 Mei 2026, penolakan izin tersebut efektif berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.

"Dengan demikian, PT Gerbang Aset Digital dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto," tegas OJK.

OJK juga mewajibkan pengelola Fasset menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Perseroan juga diminta menyampaikan informasi secara transparan kepada nasabah terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, sekaligus menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan bagi masyarakat.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan industri aset keuangan digital yang kini berada di bawah otoritas OJK, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekosistem aset digital nasional.