EmitenNews.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) resmi mengantongi Persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Restu regulator tersebut diterbitkan pada 14 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam laporan keterbukaan informasi Perseroan.

CIMB Niaga akan berlanjut melangkah ke tahap berikutnya yakni, pendirian Bank Umum Syariah atau BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah. 

Pemisahan UUS ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang mewajibkan bank melakukan spin-off UUS sesuai batas waktu yang ditetapkan regulator.

Corporate Secretary Office Head CIMB Niaga Dwi Dewo S dalam keterangannya, Kamis (15/1) menyampaikan bahwa rencana pemisahan tersebut telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, Perseroan wajib mengajukan permohonan izin usaha Bank Umum Syariah paling lambat enam bulan sejak persetujuan prinsip OJK diterbitkan.

“Dengan diterbitkannya persetujuan prinsip, Perseroan akan melengkapi seluruh persyaratan dokumen permohonan izin usaha, termasuk penandatanganan Akta Pemisahan oleh dan antara Perseroan dengan entitas bank syariah hasil pemisahan,” tulis Dwi Dewo.

Dwi Dewo menguraikan, aksi korporasi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Sebaliknya, pemisahan UUS diharapkan memperkuat fokus bisnis syariah, meningkatkan kepatuhan regulasi, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih agresif di segmen perbankan syariah nasional. (*)