OJK Rilis 9 Aturan Terkait Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura
![OJK menerbitkan 9 peraturan sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, OJK Rilis 9 Aturan Terkait Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura](https://emitennews.com/images/news/image_1738896620.jpg?25119ab)
OJK menerbitkan 9 peraturan sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Dalam siaran pers OJK (6/2) Penerbitan 9 (Sembilan) POJK di akhir 2024 dimaksud merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan.
Sembilan POJK tersebut adalah:
1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK 39/2024);
2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024);
3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (POJK 41/2024);
4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024);
5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024);
6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024);
7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (POJK 47/2024);
8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024); dan
9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024).
Pada bidang PVML secara keseluruhan, dalam upaya menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, diperlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif. Untuk itu, OJK menerbitkan POJK 42/2024 yang mengatur antara lain mengenai pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang PVML.
Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 48/2024 yang mengatur berbagai aspek penting antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Selanjutnya, terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang PVML sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri.
Dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.
Pada Industri Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, OJK menerbitkan POJK 46/2024 sebagai upaya pengembangan dan penguatan di sektor ini, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur, seperti pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi. Selain itu, juga diperjelas mengenai peran asosiasi dan ketentuan mengenai unit usaha syariah.
Related News
![Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. OJK Sebut Tingkatkan Pengawasan Emiten](https://emitennews.com/images/news/image_1738918249.webp?25119ab)
OJK Sebut Tingkatkan Pengawasan Emiten
![Logo OJK OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Penjelasannya](https://emitennews.com/images/news/image_1738833525.webp?25119ab)
OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Penjelasannya
![Otoritas Jasa Keuanga?n (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank OJK Rilis Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank](https://emitennews.com/images/news/image_1738809649.jpg?25119ab)
OJK Rilis Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat tata kelola manajemen risiko untuk 130 bank perekonomian rakyat (BPR) di Pulau Dewata melalui pelatihan kepada sumber daya manusia perbankan tersebut. Dok. Bali Portal News. OJK Perkuat Tata Kelola Manajemen Risiko 130 BPR di Bali](https://emitennews.com/images/news/image_1738757767.jpeg?25119ab)
OJK Perkuat Tata Kelola Manajemen Risiko 130 BPR di Bali
![Bank Indonesia Kaltim. Dok. Detak Kaltim. Kuatkan Edukasi Keuangan Digital, BI dan OJK Jalin Kolaborasi](https://emitennews.com/images/news/image_1738580568.jpeg?25119ab)
Kuatkan Edukasi Keuangan Digital, BI dan OJK Jalin Kolaborasi
![Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. Inilah. OJK. Prediksi OJK, Aset Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 8-10 Persen](https://emitennews.com/images/news/image_1738580039.jpeg?25119ab)
Prediksi OJK, Aset Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 8-10 Persen