EmitenNews.com - Sebanyak 14 bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan persnya di Makassar, Senin, mengungkapkan bahwa semua bank yang kolaps tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Dian Ediana Rae.

Jumlah bank yang bangkrut pada tahun ini mengalami peningkatan pesat, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023, di mana hanya empat bank yang mengalami kebangkrutan. 

Rata-rata setiap tahunnya, terdapat tujuh sampai delapan bank yang bangkrut di Indonesia. Sejak tahun 2005, total ada 136 bank yang bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Satu-satunya bank umum yang bukan berjenis BPR dan mengalami kebangkrutan serta dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp475.000.000 atas kasus yang melibatkan dua Manajer Investasi dan satu Emiten.

Selama tahun 2024, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak, yang terdiri dari denda sebesar Rp57.175.000. Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.