OJK Sebut 99 PLTU Batu Bara Bakal Ikut Perdagangan di Bursa Karbon
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk mulai mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang direncanakan dimulai pada September ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, beleid Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon telah mendapat persetujuan dalam rapat konsultasi bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Perkembangan tersebut, tentunya meningkatkan optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon pada akhir September,” harap dia dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia" di Medan, Senin (4/9/2023).
Ia berharp, beleid bursa karbon dapat menekan multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan.
Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.
Related News
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia





