OJK Sebut AB Ogah Jam Perdagangan Normal, AEI Malah Bilang Semua Harus Kembali Normal

“Pendapat AB itu akan menjadi masukan dalam pengambilan keputusan,” tukas Inarno.
Sedangkan terkait peraturan auto rejection, Inarno mengaku bahwa peraturan auto rejection asimetris membuat jarak antara ARA dan ARB cukup dekat sehingga akan dikembalikan ke simetris.
“Kita akan buat ke arah normal, tapi secara bertahap,” kata dia.
Related News

Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen, BI Jaga Prakiraan Inflasi

Jumlah BPR Berkurang 161, OJK Catat Total Aset Capai Rp203 Triliun

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital