OJK Sebut AB Ogah Jam Perdagangan Normal, AEI Malah Bilang Semua Harus Kembali Normal
“Pendapat AB itu akan menjadi masukan dalam pengambilan keputusan,” tukas Inarno.
Sedangkan terkait peraturan auto rejection, Inarno mengaku bahwa peraturan auto rejection asimetris membuat jarak antara ARA dan ARB cukup dekat sehingga akan dikembalikan ke simetris.
“Kita akan buat ke arah normal, tapi secara bertahap,” kata dia.
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





