OJK Sebut Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Tunggu Surat Edaran
- Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.
- Operasional dan Pengendalian Internal.
- Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Perubahan Atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon.
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Laporan Penyelenggara Bursa Karbon.
Related News
CDIA Salurkan 51 Persen Dana IPO, Sisanya Disimpan 1 Bulan di Bank DBS
Bank of Singapore Genapkan Kepemilikan 8 Persen di PTSP
Kandidat Masuk MSCI dan FTSE, Saham PTRO Tembus Rp16 Ribu
Saham Reli Ratusan Persen, IFSH Beber Hasil Eksplorasi Nikel Q4-2025
Surge (WIFI) dan Pos Pro Kerja Sama Percepatan Infrastruktur Digital
Perkuat Tata Kelola, BPFI Tetapkan Jajaran Pengurus Baru





