OJK Sebut Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Tunggu Surat Edaran

- Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.
- Operasional dan Pengendalian Internal.
- Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Perubahan Atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon.
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Laporan Penyelenggara Bursa Karbon.
Related News

PT PIMSF Siap Ambil Alih 45,45 Persen Saham Geoprima Solusi (GPSO)

Masa-masa Sulit Masih Mengadang, BATA Hapus Bisnis Produksi Sepatu

BNI Dukung Ekspansi QRIS Global Demi Jaga Stabilitas Rupiah

Direktur TPIA Cicil Beli Saham Saat Harga Naik, Ada Apa?

Caplok 45,45% Saham, Tjokro Grup Bakal Jadi Pengendali Baru GPSO

Pengendali SRSN Kembali Lepas Saham Rp12,2 Miliar