EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berlangsung mulus.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa landasan hukum untuk transisi ini telah diterbitkan, memungkinkan tahapan berikutnya dilakukan dengan persiapan matang.

“Dengan pemahaman saya, itu sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu kita persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK. Saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi. Sebelumnya, proses ini sudah dibahas dan dipersiapkan meskipun belum ada PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Mahendra usai menghadiri pembukaan perdagangan saham BEI 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Mahendra menegaskan bahwa kendala prinsip dalam transisi ini tidak ada, mengingat kesiapan OJK yang sudah menerbitkan aturan terkait pengawasan dan pengelolaan kripto. “Kami mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian. Kami juga sedang menunggu lebih lanjut arahan dan keputusan dari pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Bappebti telah merilis Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, menjelaskan bahwa surat edaran ini memberikan kejelasan hukum bagi nasabah dan pelaku usaha terkait keberlanjutan ekosistem perdagangan berjangka, termasuk aset kripto.

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Tommy.

Tommy menambahkan bahwa transisi ini menjadi momentum penting untuk mendukung stabilitas sektor keuangan melalui regulasi yang lebih kuat. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, memastikan pihaknya telah merancang proses peralihan secara sistematis dan tanpa hambatan. “Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini,” tegas Aldison.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menilai bahwa peralihan ini akan berdampak signifikan pada pelaku usaha. Menurutnya, transisi ini adalah langkah untuk memperkuat regulasi, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. “Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai seluruh ketentuan peralihan selesai. Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini,” ujar Olvy.

Hingga seluruh ketentuan peralihan tuntas, Bappebti memastikan aturan yang ada tetap menjadi pedoman. Proses ini diharapkan tidak hanya memperkuat sektor perdagangan berjangka dan aset kripto, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan.