OJK Sidik Dugaan Tindak Pidana Direksi Bankkaltimtara, Ini Kasusnya
Logo OJK. FOTO-DOC OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis keterangan mengenai tindak pidana direksi PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara). Menurut keterangan itu, OJK telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus itu Bersama penyidik Polda Kalimantan Utara.
Lalu, apa sebenarnya kasus yang menjerat direksi Bankkaltimtara tersebut?
Menurut keterangan OJK, penyidikan tersebut merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.
OJK menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. (*)
Related News
Ada Tower Emergency, Pasokan Listrik di Aceh Segera Mengalir
Listrik Sumatera Barat Pulih 100 Persen
Tokoh Lintas Agama Berkumpul; Soroti Bencana Ekologi
Peduli Sosial, Indofood UI Ultra 2025 Meriah
Kemitraan Teknologi Logam RI–Italia Kian Strategis
Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 914 Jiwa





