OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR

OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.(*)
Related News

Pentingnya Jaga Etika Penagihan Kredit, OJK Bali Ingatkan Ini

Menkeu Atur Tata Cara Penjaminan dalam Pengembangan Listrik EBT

BEI Gelar Road to CMSE 2025, Ini Tujuannya

Permenperin 13/2025 Dirilis, Industri Wajib Lapor Data Berkala

BEI Tanggapi MSCI Soal Kriteria Baru Pemilihan Saham

BEI Ungkap 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Fantastis!