OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR
OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.(*)
Related News
IHSG Sesi I Menguat 15,78 Poin, Sektor Industri Masih Pikul Penguatan
Tiga Saham Diumumkan UMA, Harga Langsung Rontok
Dua Saham Baru Dilepas, Langsung Tancap Gas Harga ARA!
Enam Saham Ini Lakoni Pembekuan, Kapan Dibuka?
Empat Bebas Jebakan Suspensi, Dua Saham Ngegas ARA
Masuk UMA, Dua Lanjut Menguat, Satu Tertekan





