OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR
OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.(*)
Related News
OJK Siapkan POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur
OJK Cabut Sanksi, PT Sarana Jambi Ventura Kembali dapat Beroperasi
Bappebti Alihkan Pengaturan Aset Digital Termasuk Kripto ke OJK dan BI
Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Kini Beralih ke OJK dan BI
Prospektus 5 Calon Emiten Kadaluarsa, Begini Penjelasan BEI