EmitenNews.com -Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan praktik-praktik di sektor perasuransian RI harus sesuai dengan standar Internasional dan best practice merupakan hal mutlak yang tak dapat dihindari.

 

"(Hal ini) untuk menjaga kredibilitas sektor ini, termasuk di antaranya penerapan IFRS (International Financial Accounting Standard) 17 yang diadopsi menjadi PSAK (Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74 terkait kontrak asuransi," ujar dia dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis.

 

Penerapan PSAK 74 secara penuh dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor perasuransian melalui penyajian laporan keuangan yang lebih akuntabel dan informatif, sehingga dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.

 

Sebagai langkah proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak, lanjut dia, OJK menginisiasi pembentukan steering committee implementasi PSAK 74 pada tahun 2022 untuk memastikan penerapan PSAK berjalan dengan baik.