OJK Tegur Pengendali ZATA, BEI Lakukan Sejumlah Langkah untuk Lindungi Investor Ritel
Terkait hal ini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia adalah Kristian Sihar Manullang dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa Bursa melakukan pemantauan atas seluruh transaksi yang terjadi di Bursa, melakukan tindakan pengawasan, melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi pengawasan transaksi dengan SRO lain dan OJK.
Selain itu Bursa juga memberikan notasi khusus dan selanjutnya memasukkan ke dalam pemantauan khusus kepada saham saham tertentu yang memiliki catatan khusus terkait fundamental dan volatilitas harga.
Bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui AB sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya. Bursa juga mengenakan ARA dan ARB atas order saham yg mencapai level harga tertentu.
Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor. Disamping itu, bursa melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor agar investor memahami hal hal yg harus diperhatikan dalam bertransaksi sebagai salah satu upaya perlindungan investor. Untuk menyemarakkan pasar, Bursa menambah Perusahaan tercatat . mengembangkan produk produk investasi dan tetap mengawasi pasar agar berjalan teratur, wajar dan efisien, tutup Kristian.
Related News
Emiten Galangan Kapal (LEAD) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit USD16 Juta
Asia Intrainvesta Lepas 125 Juta Saham NAYZ, Raup Rp2,94 Miliar
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA





