OJK Tegur Pengendali ZATA, BEI Lakukan Sejumlah Langkah untuk Lindungi Investor Ritel

Terkait hal ini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia adalah Kristian Sihar Manullang dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa Bursa melakukan pemantauan atas seluruh transaksi yang terjadi di Bursa, melakukan tindakan pengawasan, melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi pengawasan transaksi dengan SRO lain dan OJK.
Selain itu Bursa juga memberikan notasi khusus dan selanjutnya memasukkan ke dalam pemantauan khusus kepada saham saham tertentu yang memiliki catatan khusus terkait fundamental dan volatilitas harga.
Bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui AB sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya. Bursa juga mengenakan ARA dan ARB atas order saham yg mencapai level harga tertentu.
Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor. Disamping itu, bursa melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor agar investor memahami hal hal yg harus diperhatikan dalam bertransaksi sebagai salah satu upaya perlindungan investor. Untuk menyemarakkan pasar, Bursa menambah Perusahaan tercatat . mengembangkan produk produk investasi dan tetap mengawasi pasar agar berjalan teratur, wajar dan efisien, tutup Kristian.
Related News

Komisaris WINE Ungkap Borong Saham Harga Pasar

Bank Raya (AGRO) Minta Restu Buyback Saham Rp20M

TUGU Kantongi Rp228M Usai Implementasi PSAK 117

Cikarang Listrindo (POWR) Sepakat Bagikan Dividen USD72,03 Juta

Emiten Sarung Tangan Sebar Dividen Rp286M Setara 93 Persen Laba 2024

Bos LOPI Beberkan Aksi Baru Usai Borong Saham di FCA