EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bersama Zatta Jaya (ZATA).

 

Mengutip jawaban emiten busana muslim itu atas pertanyaan regulator bursa pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/2/2023) disebutkan bahwa sanksi tersebut dipicu aksi jual 10,27 persen porsi saham ZATA oleh LSI dalam masa penguncian atau lock up.

 

“Latar belakang pengalihan sebagian saham di perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana,” tulis manajemen ZATA. 

 

ZATA juga mengakui bahwa tindakan pengendali itu menurunkan citra perseroan.

 

Dalam lembar jawaban tersebut, ZATA juga menyampaikan telah melunasi utang senilai Rp22,218 miliar kepada Bank Raya (AGRO).

 

ZATA mengakui sempat berencana mengalihkan dana hasil IPO untuk pembayaran utang kepada Bank Raya itu ke modal kerja, seperti pembelian bahan baku.

 

Rencana penundaan pembayaran telah disampaikan kepada manajemen Bank Raya dengan alasan menangkap peluang menghadapi masa puncak penjualan saat Idul Fitri.

 

Menurut catatan ZATA pada masa itu, penjualan mencapai 50 persen dari target 1 tahun.

 

Sebagai informasi, saat ini Pasar Modal Indonesia memang sedang menjadi buah bibir di semua kalangan, hal ini bisa di lihat dari statement Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Pasar Modal Indonesia harus bersih dari praktik goreng saham.