OJK Tegur Pengendali ZATA, BEI Lakukan Sejumlah Langkah untuk Lindungi Investor Ritel
:
0
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bersama Zatta Jaya (ZATA).
Mengutip jawaban emiten busana muslim itu atas pertanyaan regulator bursa pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/2/2023) disebutkan bahwa sanksi tersebut dipicu aksi jual 10,27 persen porsi saham ZATA oleh LSI dalam masa penguncian atau lock up.
“Latar belakang pengalihan sebagian saham di perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana,” tulis manajemen ZATA.
ZATA juga mengakui bahwa tindakan pengendali itu menurunkan citra perseroan.
Dalam lembar jawaban tersebut, ZATA juga menyampaikan telah melunasi utang senilai Rp22,218 miliar kepada Bank Raya (AGRO).
Related News
Anak Usaha SMGR Suplai Beton Sekolah Rakyat di Empat Provinsi
WTON Suplai Material Proyek NPEA Pelindo, Kontrak Capai Rp153M
PPRO Lepas Hotel Prime Park Bandung Rp133M, Fokus Perkuat Bisnis Inti
GOTO Pastikan PHK Tokopedia Tak Berdampak Material ke Kinerja
Saham LUCY Terbebas dari HSC, Tapi Ambruk 10 Hari Beruntun
AADI Suntik Pinjaman USD100,8 Juta ke Kaltara Power Indonesia





