OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Penjelasannya
Logo OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). Hal itu untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Adapun UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini, meliputi:
- Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
- Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
- Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Kamis (06/2).
Related News
OJK Rilis Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank
OJK Perkuat Tata Kelola Manajemen Risiko 130 BPR di Bali
Kuatkan Edukasi Keuangan Digital, BI dan OJK Jalin Kolaborasi
Prediksi OJK, Aset Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 8-10 Persen
OJK Atur Pengelolaan Reksa Dana, Cek Detailnya
OJK Rilis 5 Aturan Terkait Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun