EmitenNews.com - Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah lebih dulu mendapatkan izin usaha bullion (bank emas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka peluang bagi lembaga keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin usaha serupa.

"Peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.

"Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," ujar Agusman.

Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah, lanjut Agusman, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait. Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional," pungkasnya.(*)