OJK Terima 160 Pengaduan Terkait Spaylater, Utamanya Perilaku Penagih

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Adab petugas penagihan masih menjadi masalah serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, OJK menerima sebanyak 160 pengaduan terkait Spaylater per Juli 2024, utamanya tentang perilaku petugas penagihan.
"Sejak 1 Januari sampai 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi Friderica di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Menyikapi permasalahan yang ada, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan. OJK meminta mereka menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan, memberikan pelatihan ke para petugas penagihan dan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
Untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mengkaji dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah ke PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan. Dengan begitu, diharapkan, kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terulang kembali.
OJK juga melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Antara lain senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. ***
Related News

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar