OJK Terima 160 Pengaduan Terkait Spaylater, Utamanya Perilaku Penagih

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Adab petugas penagihan masih menjadi masalah serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, OJK menerima sebanyak 160 pengaduan terkait Spaylater per Juli 2024, utamanya tentang perilaku petugas penagihan.
"Sejak 1 Januari sampai 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi Friderica di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Menyikapi permasalahan yang ada, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan. OJK meminta mereka menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan, memberikan pelatihan ke para petugas penagihan dan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
Untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mengkaji dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah ke PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan. Dengan begitu, diharapkan, kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terulang kembali.
OJK juga melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Antara lain senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. ***
Related News

Pemerintah Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK