OJK Tetapkan Saham Bangun Kosambi Sukses Sebagai Efek Syariah
Ilustrasi proyek PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK). dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) sebagai Efek Syariah. Hal itu berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-65/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sebagai Efek Syariah.
Pengumuman OJK, Selasa (7/1/2025) menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bangun Kosambi Sukses Tbk.
Menurut OJK, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Otoritas Jasa Keuangan secara periodik mereview Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.
Bisa juga apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***
Related News
Founder COAL Jualan Bertubi-Tubi, Harga Saham Nyungsep ke Rp86!
Emiten Mothercare (BABY) Ungkap Transaksi Material Rp345M, Ada Apa?
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!





