OJK Tetapkan Saham Calon Emiten Properti Ini Masuk Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Graha Mitra Asia Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Graha Mitra Asia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Perluas Layanan Ekosistem Digital, BTN Gandeng Artajasa
IHSG Berbalik Melesat ke 5.912, DEWA dan BRPT Pimpin Reli LQ45
Bawa 2 Juta Barel Minyak, Tanker Pertamina Pride Lolos Selat Hormuz
Samuel Sekuritas Transaksi Repo Lagi di Dua Saham Ini
IHSG Siang (9/7) Tiba-Tiba Menguat, Tengok Akrobat 5 IPO Baru!
CEO Sucor Sekuritas Sebut IHSG Berpotensi Kembali ke 6.400





