OJK Tetapkan Saham Utama Radar Cahaya (RCCC) Sebagai Efek Syariah
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-50/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Utama Radar Cahaya Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
BEI–KSEI Bakal Kerja Ekstra, Rombak Rumusan Data Investor Imbas MSCI
OJK dan SRO Simak! Ini Solusi Agar Efek MSCI Tak Berkepanjangan
BEI Merongrong Minta MSCI Terapkan Equal Treatment di Bursa Lain
BEI Waspada! Indonesia Terancam Turun Kelas Jadi Frontier Market
BEI Ungkap Pernah Negosiasi Data Free Float dengan MSCI, Namun Gagal
OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana Pindar Crowde Membangun Bangsa





