OJK Ungkap Penyalahgunaan Dana Investor Rp71M oleh Ahmad Rafif
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana dari investor yang dititipkan kepada influencer yang bernama Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru disalahgunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, di Jakarta, Senin (8/7).
Ia mengatakan bahwa dana investor yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata digunakan untuk membiayai operasional, termasuk membayar gaji karyawan, pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota, dan lain-lain.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK, perkiraan dana investor yang dikelola mencapai sekitar Rp96 miliar. “ ucap Friderica.
Namun, Friderica menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat keterangan sepihak dan perlu divalidasi lebih lanjut oleh Satgas Pasti dengan konfirmasi ke berbagai pihak terkait.
Sebagian besar investor, menurut keterangan dari Ahmad Rafif, menerima solusi yang ditawarkan untuk menjadikan seluruh nilai investasi sebagai kewajiban yang bersangkutan, yang akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya, dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Friderica atau yang akrab disapa Kiki tersebut.
Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun izin ini tidak mencakup menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.
OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 hingga tahun ini.
Penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Seperti diketahui influencer Ahmad Rafif Raya, melalui akun media sosialnya @waktunyabelisaham, mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian besar.
Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Rafif mengakui bahwa meskipun mengalami kerugian dalam transaksi, ia tetap melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor.
Hal ini menyebabkan mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan, yang pada akhirnya menyusutkan nilai dana pengelolaan secara signifikan.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji untuk menanggung seluruh nilai investasi sebesar Rp71.811.674.410 dengan mengkonversinya menjadi utang. Pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya