Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan TikTok tidak Langgar Aturan
:
0
Ilustrasi TikTok. dok. Getty Images. Detiknews.
EmitenNews.com - Pemerintah harus memastikan TikTok tidak melanggar aturan dalam kerja samanya dengan Tokopedia. Ombudsman RI menyatakan, pemisahan TikTok dan TikTok Shop harus dipastikan memenuhi aturan. TikTok bukanlah platform e-commerce, sementara TikTok Shop belum memiliki izin sebagai e-commerce. Fokus pemerintah adalah melindungi produk lokal, dan pelaku UMKM.
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (26/3/2024), anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo mengatakan, kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada. Namun, tegas dia, harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui atau mencari celah hukum.
Kementerian Perdagangan, dan otoritas yang ada, harus mencermati betul. Ombudsman minta pemerintah jangan sampai tutup mata kalau memang terindikasi melanggar. Harus ada tindakan tegas kalau terjadi pelanggaran.
Dalam pandangan Ombudsman, persoalan ini memiliki potensi maladministrasi. Potensi itu bisa terjadi jika ada pembiaran oleh otoritas yang ada.
"Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya bukan pada pelaku usahanya. Dalam konteks ini ada maladministrasi oleh pemerintah kalau membiarkan adanya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha," ungkapnya.
Transisi atau uji coba bisa dilakukan jika memiliki dasar jelas diatur dalam regulasi dengan pasal peralihan. Jika tidak ada pasal peralihan, sebuah regulasi sejak ditetapkan dan diundangkan berlaku pasal-pasalnya.
Substansi keberpihakan pemerintah arahnya untuk perlindungan UMKM. Beda sikap antar kementerian dalam pemerintah bisa dilihat dari mana yang lebih melindungi UMKM dan produk lokal. Menurut Dadan Suparjo, hal itu merupakan kebijakan yang lebih bijak.
"Beda pandangan sepertinya tidak bisa dihindari termasuk di depan publik. Yang jelas ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," sambungnya.
Ombudsman bisa saja memanggil pemerintah kalau kasus ini terus berlarut dan tidak ada ketegasan dan koordinasi antarkementerian yang jelas. Semangatnya, urai Dadan Suparjo, tentu bukan untuk mengadili dan mencari kesalahan semata, tapi untuk arah yang lebih baik ke depan. Semangatnya, lebih melindungi produk lokal dan UMKM. ***
Related News
Tahun 2027, KPU Anggarkan Pp2,52T Untuk Gaji dan Uang Kehormatan
Enam Program Nasional KKP, Menteri Sakti Pastikan Kebutuhan Masyarakat
Bank BSN Layani Pembukaan Rekening Syariah Digital di Muktamar NU
Dukung Program 3 Juta Rumah, Emiten Semen BUMN (SMGR) Perkuat Inovasi
Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Kejagung Sita Aset Rp338,3M
Bank BSN Perkuat Kepedulian Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT





