EmitenNews.com - Giat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan sudah menghasilkan tiga tersangka. Penyidik KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, sebagai tersangka kasus korupsi proyek di daerah tersebut. Selain MK (Kadis PU), KPK menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK menggelar operasi senyap pada Rabu (15/9/2021) malam.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, "ujar pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (16/9/2021).
Dalam OTT KPK itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap tujuh orang. Alexander menyebut sejumlah pihak yang diamankan yakni salah satunya Plt Kadis PU sekaligus PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK Dinas PU, Kepala Dinas PU, dan sejumlah swasta.
Penetapan tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9) malam. Kabar tentang giat operasi di Kalsel itu, mulanya diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Rabu malam ada giat tangkap tangan di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis.
Saat itu tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan sejumlah orang dari operasi senyap tersebut. Salah seorang sumber internal menyatakan KPK mengamankan kepala dinas dan pihak swasta. ***
Related News

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar