EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi aktivitas perdagangan efek PT Laba Sekuritas Indonesia, sehingga perusahaan tersebut kembali diperkenankan bertransaksi di Bursa mulai sesi I perdagangan Kamis (2/4/2026).

Direktur BEI, Kristian Manullang, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah perseroan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

"PT Laba Sekuritas Indonesia diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tulis Kristian dalam keterangan resmi.

BEI menjelaskan, pencabutan suspensi dilakukan setelah dilakukan pemantauan terhadap penyampaian Laporan Keuangan Tahunan audited serta Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perusahaan dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan.

"PT Laba Sekuritas Indonesia telah memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tersebut," ungkap Kristian.

Hal ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan BEI dalam menjaga kepatuhan anggota bursa terhadap regulasi pasar modal, termasuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan kuartal III/2025 (sebelum kejadian), Laba Sekuritas membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2,54 miliar per 30 September 2025 dari Rp59,17 juta per 30 September 2024.

Adapun, Laba Sekuritas mengemas laba bersih tertakar Rp301,66 juta per 30 September 2025, berbalik untung dari sebelumnya membengkak rugi senilai Rp3,87 miliar per 30 September 2024.