EmitenNews.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat mendatangi para penunggak pajak kendaraan. Mereka menagih tunggakan pajak kendaraan door to door. Jemput bola penagihan PKB ini sudah berjalan di DKI, dan Jawa Barat,

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (8/8/2024), Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saipuddin mengatakan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk penagihan dari rumah ke rumah itu.

"Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata Humaniora Basili Basmark.

Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam program ini petugas diterjunkan untuk mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Petugas di lapangan pun menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui telepon pintar.

"Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja," jelasnya.

Program ini sudah digenjot di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.

"Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal," ujarnya.

Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. ***