EmitenNews.com - Keterlaluan sekali dua oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) ini. Mereka, seperti pagar yang makan tanaman; tugasnya mengaudit, malah memeras. Keduanya akhirnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Jabar. Mereka diamankan di kantor BKAD Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022). Cilakanya, seorang di antara dua tersangka kasus pemerasan itu, AMR, ternyata ketua tim pemeriksa atau auditor.


Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (1/4/2022), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kanwil Jabar, Agus Khotib mengungkapkan bahwa AMR, salah satu oknum BPK Jabar yang diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi merupakan ketua tim Pemeriksa (auditor).


Seperti diketahui, AMR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan RS, dan Puskesmas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Agus menyebut bahwa pihaknya akan mendukung dan mengikuti proses hukum yang ada.


"Ini kesepakatan kami. Jika dari tim kami ada yang menyimpang atau berperilaku kurang baik, proses saja. Mungkin alat kami kurang memadai dengan bantuan Kajati (Kepala Kejati) ini bisa terdeteksi. Kami ikuti proses hukum yang ada. Kami siap dukung," ucapnya.


Sementara itu, Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa berkat kolaborasi Kejaksaan dan BPK Jabar, operasi tangkap tangan ini bisa dilakukan. Ia menegaskan, dugaan pemerasan ini dilakukan oleh oknum sehingga tak ada kaitannya dengan instansi terkait.


"Ini perilaku menyimpang yang dilakukan oknum tak ada kaitannya dengan institusi. Tugas kami berjalan dan tugas BPK juga berjalan," ucapnya.


Seperti diketahui, OTT Kejaksaan turut menjerat dua orang pegawai BPK RI Kanwil Jabar, berinisial AMR dan F. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.


Modusnya, menurut Asep N. Mulyana, keduanya melakukan pemerasan dengan menyampaikan ada temuan masalah terkait laporan pertanggungjawaban dan akan mengungkapnya. "Jadi modusnya, dia (pelaku) menyampaikan ada temuan dan akan menegosiasikan (untuk menyelesaikan masalah). Kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu, maka akan diungkap."


Kepada pers, Kamis (31/3/2022), Asep Mulyana mengungkapkan, AMR dan F meminta uang dengan jumlah cukup besar dari rumah sakit dan masing-masing puskesmas. "Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk rumah sakit. Dan masing-masing puskesmas diminta Rp20 juta."


Akibat permintaan AMR dan F, sejumlah staf Rumah Sakit sampai meminjam uang ke bank. Ketika RS tidak mampu membayar Rp500 juta, sejumlah staf meminjam uang di salah satu bank Rp100 juta, dan menyerahkannya kepada AMR dan F yang merupakan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.


Kedua anggota BPK lancung itu, diamankan di kantor BKAD Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022). Saat melakukan penggeledahan apartemen yang dihuni F, , tim kejaksaan mengamankan uang Rp350 juta.


"Barang bukti HP, uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, itu uang yang diserahkan kepada yang bersangkutan," ucap Asep Mulyana. ***