Pagar Laut Tangerang, Warga Lapor Nama Mereka Dicatut Untuk HGB
Ilustrasi pagar laut Tangerang. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Warga Desa Kohod ramai-ramai melaporkan dugaan pencatutan nama mereka, untuk penerbitan sertifikat, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka melakukan audiensi dengan kuasa hukum di kementerian yang dipimpin politikus Partai Golkar, Nusron Wahid itu.
Kepada pers, Selasa (28/1/2025), Khaerudin mengungkapkan langkah yang diambilnya bersama para warga itu. "Kami sudah melapor ke Kementerian ATR. Kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami, masyarakat Kampung Alarjiban."
Sayangnya, dalam audiensi tersebut, Khaerudin mengungkapkan bahwa mereka hanya dipertemukan dengan staf-staf Kementerian ATR/BPN, yang lebih banyak mengaku tidak mengetahui permasalahan yang mereka laporkan.
"Kami hanya ditemui oleh staf-stafnya saja. Mereka mengatakan tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti, ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," katanya.
Khaerudin menceritakan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan pada 2023 diduga menggunakan data warga tanpa izin. Warga tidak pernah diberitahu mengenai pengurusan sertifikat atau penggunaan data pribadi mereka.
"Warga tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat. Kami meminta kepada pemerintah untuk mengusut masalah ini hingga tuntas," ujar dia.
Khaerudin menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dan perangkat desa dalam masalah ini. Ia menyebutkan, ada keterlibatan dari Kepala Desa. “Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Allahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya."
Selain masalah pencatutan identitas, warga juga memprotes pengukuran tanah bantaran kali yang dilakukan tanpa melibatkan musyawarah masyarakat. Tanah warga dari bantaran kali saat diukur oleh pihak Bina Marga, sempat diambil 10 meter, alasannya untuk sepadan sungai.
“Tapi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit," ungkap Khaerudin.
Sampai di sini, para warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga meminta pemerintah menindak oknum yang terlibat. Jadi, jangan hanya sertifikanya yang dibatalkan, tetapi siapapun juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum.
Seperti diketahui, pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, membentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar bambu itu berada mulai dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten. Wujudnya, berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Herannya, area pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebutkan terdapat 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. SHM berjumlah 17 bidang.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023. Sebelum ia menjabat sebagai Menteri ATR dan kepala BPN. ***
Related News
4 Unit Pompa Mobile Dikerahkan untuk Kuras Banjir Tol Bandara
Di Universitas Pertahanan Menko AHY Bicara Potensi Kebocoran Anggaran
Hari Raya Imlek 2576, Prabowo Harap Bawa Keberuntungan bagi Masyarakat
OJK Ungkap ada Peluang Industri Asuransi dalam Program 3 Juta Rumah
Indonesia Desak Investigasi Insiden Penembakan WNI di Selangor
Naik 29 Persen Selama Libur Panjang, Whoosh Catat Rekor Penumpang