Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera
:
0
Setya Novanto. Dok. NUSABALI.com.
EmitenNews.com - Remisi untuk sejumlah narapidana kasus korupsi pada Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski secara hukum tidak ada yang salah, tetapi pengurangan hukuman bagi koruptor itu, melemahkan efek jera.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengemukakan hal tersebut, kepada pers, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025).
"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," kata Prof Hibnu Nugroho seperti ditulis Antara, Senin.
Tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Prof Hibnu Nugroho menyoroti pemberian bebas bersyarat bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Meskipun tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-80 RI, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto pada 16 Agustus 2025 juga berkaitan dengan remisi dalam beberapa momentum sebelumnya. Kemudian ditambah dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. PP ini mengatur pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Namun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," kata Prof Hibnu Nugroho.
Dengan demikian,semua narapidana, termasuk koruptor, tetap bisa mendapat remisi, sehingga hal ini justru melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Sampai di sini Hibnu Nugroho menyayangkan fluktuasi dalam politik hukum yang membuat publik bingung, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan pentingnya konsistensi aturan agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan momentum dan efek jera.
Related News
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem





