Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera
:
0
Setya Novanto. Dok. NUSABALI.com.
EmitenNews.com - Remisi untuk sejumlah narapidana kasus korupsi pada Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski secara hukum tidak ada yang salah, tetapi pengurangan hukuman bagi koruptor itu, melemahkan efek jera.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengemukakan hal tersebut, kepada pers, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025).
"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," kata Prof Hibnu Nugroho seperti ditulis Antara, Senin.
Tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Prof Hibnu Nugroho menyoroti pemberian bebas bersyarat bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Meskipun tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-80 RI, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto pada 16 Agustus 2025 juga berkaitan dengan remisi dalam beberapa momentum sebelumnya. Kemudian ditambah dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. PP ini mengatur pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Namun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," kata Prof Hibnu Nugroho.
Dengan demikian,semua narapidana, termasuk koruptor, tetap bisa mendapat remisi, sehingga hal ini justru melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Sampai di sini Hibnu Nugroho menyayangkan fluktuasi dalam politik hukum yang membuat publik bingung, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan pentingnya konsistensi aturan agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan momentum dan efek jera.
Related News
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang





