Alhasil, analisis kewajaran nilai transaksi penjualan 100 persen kedua anak usaha itu wajar.

 

Dalam keterangan resmi emiten perkebunan sawit itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/11/2023) bahwa penjualan dua anak usaha itu akan memberikan manfaat dampak positif kepada perseroan.

 

Alasannya, hasil dana penjualan akan memperkuat arus kas dan permodalan guna mendukung rencana investasi sehingga mempercepat pengembangan usaha.

 

“Perseroan berencana menggunakan dana hasil penjualan untuk mendukung rencana pengembangan usaha dan investasi perluasan areal tanam,” tulis manajemen PSGO.

 

Juga ditegaskan, penjualan aset bersifat material, karena lebih dari 20 persen dan kurang dari 50 ekuitas perseroan ini bukan transaksi afliasi dan transaksi benturan kepentingan.