Pamit! Bayu Giri Saputra Tinggalkan Kursi Direktur Cashlez Worldwide (CASH)
:
0
EmitenNews.com -Bayu Giri Saputra selaku Direktur PT. Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. (CASH) mengundurkan diri.
Manajemen CASH dalam keterangan tertulisnya Senin (29/5) menuturkan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bayu Giri Saputra pada tanggal 26 Mei 2023.
Sebagai informasi, Bayu Giri Saputra berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam produk, pengembangan bisnis, operasi bisnis, dan pemasaran, Bayu Saputra sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Lakuemas Indonesia dan sejak tahun 2017, beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentra Gadai Kencana yang memimpin tim product development dan system engineer untuk core system.
Dalam penuturannya Manajemen CASH menambahkan selanjutnya Perseroan akan menggelar Rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu 90 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
Sebelumnya dari sisi permodalan, Cashlez Worldwide Indonesia (CASH) telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan salah satu pemegang saham utama dan pengendali yaitu PT. Bara Alam utama pada tanggal 14 April 2023.
Irianto Kusumadjaja Presiden Direktur CASH dalam keterangan tertulisnya Pekan lalu (18/4) menuturkan bahwa CASH memperoleh pinjaman sebesar Rp20 miliar dengan bunga 8% dan bertenor 12 bulan terhitung sejak ditandatangani perjanjian pinjaman. dari PT. Bara Alam utama dimana Andri Wijono Sutiono selaku pemegang sahamnya.
"Pinjaman ini nantinya akan digunakan untuk modal kerja dan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha CASH,"tuturnya
Related News
Rasio Dividen BTPS Melonjak ke 55 Persen, Berapa Besarannya?
PGEO Mulai Garap Proyek Lumut Balai 4, Investasi Awal USD32,31 Juta
MPMX Siapkan Buyback Rp50 Miliar, Saham Dialihkan ke Program Insentif
Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Dividen Rp70/Saham, Total Rp329 Miliar
ITMG Tetapkan Dividen USD115 Juta, Setara 60 Persen Laba 2025
Perkuat Fundamental, PTPP Serius Dukung Restrukturisasi BUMN Karya





