Pandemi Covid-19: Bertambah 262 Kasus, Hari Ini Total Penderita 6,7 Juta Orang
:
0
Masker di MRT dok Minews ID.
EmitenNews.com - Pemerintah kembali merilis data pandemi Covid-19 yang menggembirakan. Kasus harian infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang bertambah 262 kasus pada Senin (2/1/2023). Total penderita kini 6,7 juta lebih. Ada penurunan kasus baru dibanding tambahan kemarin, Minggu (1/1/2023), yang sebanyak 336 penderita. Bagusnya, dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 makin melandai. Meski begitu tetaplah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Minggu (1/1/2023) siang hingga Senin (2/1/2023), pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan sebanyak 262 kasus infeksi virus Corona itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Senin (2/1/2023), total kasus terkonfirmasi virus Corona berjumlah 6.720.443 penderita.
Demikian terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak itu, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah, sampai hari ini. Pandemi Covid-19 bahkan sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
Related News
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M





