Pandemi Covid-19: Pemerintah Perluas Kebijakan Tanpa Karantina ke Seluruh Indonesia
EmitenNews.com - Pemerintah terus melakukan pelonggaran-pelonggan di tengah pandemi Covid-19, yang cenderung mulai melandai. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia. Meski begitu masyarakat diingatkan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Hanya dengan entry PCR test," ujar Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Menurut Sandiaga Uno, kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi Covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Ia menye
Sandiaga mengatakan bahwa surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan pada Selasa (22/3/2022).
Selain penanganan pandemi yang terkendali, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia. Pada tiga daerah itu, angka positivity rate disebut sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.
"Untuk mengingatkan kita semua, testing dan tracing harus kembali diperkuat. Memang antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapus, namun sebagai surveillence, sebagai syarat untuk kontak erat, ini harus diperkuat," ujar Menparekraf.
Sandiaga juga menyatakan agar penggunaan PeduliLindungi semakin dimanfaatkan mengingat beberapa minggu terakhir pemakaian aplikasi tersebut menunjukkan tren menurun. ***
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





