Pandemi Covid-19 Tidak Baik-baik Saja, Anies Baswedan Usul Hentikan PTM Sebulan di DKI
EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Karena itu, Gubernur Anies Baswedan mengusulkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen selama sebulan. Anies menyampaikan usulan itu kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah pusat sedang membahas usulan Pemprov DKI Jakarta itu.
“Usulan Pemprov DKI Jakarta adalah hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Menurut Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa langsung memutuskan penghentian pembelajaran tatap muka itu karena diatur melalui SKB 4 menteri yang dikaitkan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies.
Karena itu, melalui komunikasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Anies berharap usulan peniadaan PTM selama satu bulan ke depan dapat dipertimbangkan sampai nanti kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta mulai mereda.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menyebut aturan mengenai penyesuaian pelaksanaan PTM suatu wilayah sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di aturan itu dijelaskan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan perubahan status PPKM.
"Penyesuaian dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri," kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (2/2/2022). ***
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





