EmitenNews.com - Catat ini. Setiap anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak lagi dalam status dinas aktif militer. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengumumkan setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Usman Hamid minta Panglima TNI pensiunkan anak buahnya yang masuk jabatan sipil.

Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan hal tersebut dalam sebuah acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Aturan prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer adalah syarat mutlak. Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil. Itu berarti tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penjelasannya itu, Jenderal Agus Subiyanto berharap, tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk F Paulus menyampaikan, pemerintah akan mengevaluasi prajurit TNI aktif yang memegang jabatan sipil. Ia merespon merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yakni Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Usman menilai mereka yang menduduki jabatan sipil tapi masih aktif sebagai prajurit TNI harus mundur.

"Mereka harus mundur," kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dalam pandangan Usman Hamid, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa memerintahkan ke dua anak buahnya itu, mundur karena telah menyalahi aturan. "Jika panglima sungguh-sungguh, panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur."

Prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Usman Hamid menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.

"Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," urai Usman Hamid. ***