Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Pemerintah Selamatkan Ponpes Al-Zaytun
:
0
Panji Gumilang di Bareskrim Polri. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, meski sang pemimpin Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pada Selasa (1/8/2023). Lalu, Rabu (2/8/2023) dini hari langsung ditahan.
Kepada pers, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (2/8/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, dilihat dari segi pendidikan, Ponpes Al-Zaytun tidak ada permasalahan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid.
Rencananya, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun. Pemerintah sudah memutuskan, pesantren itu harus selamat.
Related News
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas
Kembangkan EBT Nasional, ESDM Bongkar Tantangan Utamanya
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat





