EmitenNews.com—Penjualan 51 persen saham pemerintah di Bank Central Asia (BCA) (BBCA) melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu sangat tidak tepat dan terlalu murah.

Penjualan saham murah ini diduga kuat atas intervensi Badan Moneter Internasional (IMF) yang pada akhirnya justru merugikan negara triliunan rupiah.


Hal ini disampaikan Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin disela-sela Rapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanudin Abdullah Harahap di Gedung Nusantara III Jakarta, pada Kamis (22/9) lalu.

Burhanudin Abdullah hadir memenuhi undangan Pansus BLBI DPD RI untuk didengar pendapatnya terkait divestasi BCA beberapa waktu lalu.


Hadir dalam rapat ini yakni, H. Sukiryanto (Wakil Ketua Pansus BLBI); H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua Pansus BLBI), Ajbar (Wakil Ketua Pansus BLBI); KH. Ir. Abdul Hakim, M.M (Anggota Pansus BLBI); dan Hardjuno Wiwoho (Staf Ahli Pansus BLBI).

Melansir siaran pers yang diterima emitennews.com , Minggu (25/9) disebutkan bahwa, dalam Rapat kali ini, Pansus BLBI menyampaikan beberapa pertanyaan kunci terkait pengucuran BLBI, penjualan BCA pada 2003 dan kemungkinan moratorium obligasi rekap ex BLBI yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

Bustami dalam pernyataannya memaparkan, konteks pembelian 51% saham BCA pada tanggal 31 Desember 2002 , dimana value asset BCA berdasarkan laporan keuangan auditor independen tercatat Rp 117 Triliunan.


Namun saat transaksi penjualan Saham BCA yang patut diduga terjadi suatu rekayasa intelektual dalam buku BCA ada Obligasi Rekap Pemerintah yang senilai Rp 60 Triliunan yang ditempatkan oleh Menkeu RI tersebut.

Padahal, saham pemerintah yang dimiliki 93% berasal dari pemilik saham BCA lama, yakni Anthony Salim.

Hal tersebut sebagai sisa pelunasan utang Fas BLBI-nya yang Rp 33 Triliun hanya mampu membayar Rp 8 Triliun saja.