EmitenNews.com—Wakil Direktur Jimmy Kadir berperan sebagai Direktur Utama perseroan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Januari 2023.

 

Mengutip jawaban MORA pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/1/2023) bahwa pengambilalihan peran tersebut sebagai bentuk struktur organisasi yang matang berdasarkan tata kelola perusahaan terbaik.

 

“Kami memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan maupun pihak lainnya serta menyiapkan mitigasi-mitigasi yang diperlukan guna memastikan kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen MORA.

 

Ditegaskan, dalam 60 hari, Direktur Utama tidak menjalani tugas dan fungsinya maka akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menunjuk Direktur Utama baru.

 

Demikian juga jika Galumbang Menak mengundurkan diri maka akan digelar RUPSLB.

 

Pilihan lain, Komisaris memutuskan memberhentikan sementara yang bersangkutan, maka akan digelar RUPSLB pada hari ke 90.

 

Manajemen MORA juga menegaskan kasus tersebut tidak berdampak material pada kondisi keuangan dan operasional perseroan.

 

Secara Kronologis dan Latar Belakang Penetapan Tersangka Kepada Direktur Utama Moratelindo (MORA) menurut versi mereka adalah bahwa penetapan tersangka Direktur Utama Perseroan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022. 

 

Kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022, dimana pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas. Pada tanggal 4 Januari 2023 dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Direktur Utama Perseroan sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas yang kemudian pada tanggal dan hari yang sama Perseroan menerima perkembangan informasi dari Kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perseroan yang lokasi penahanannya berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.